Senin, 27 April 2009

Macam Akta Dan Tanggung Jawab Notaris

Akta yang dibuat dihadapan Notaris dapat digolongkan dalam dua macam akta yaitu akta partai dan akta pejabat. Akta Partai adalah suatu akta dimana Notaris hanya memasukan keterangan atau kehendak para penghadap didalam akta vang dibuatnya. Sehingga Notaris dibebaskan dari tanggung jawab jika ternyata di kemudian hari apa yang diterangkan para penghadap tersebut tidak benar. Notaris menjamin bahwa penghadap benar menyatakan sebagai mana yang tertulis dalam akta namun Notaris tidak menjamin bahwa apa vang dinyatakan olch penghadap tersebut adalah benar atau suatu kebenaran. Inilah yang sering menjadi kendala utama bila Notaris diminta oleh penyidik sebagai saksi, dikarenakan pihak penyidik belum memahami masalah ini.
Sedangkan akta relaas atau akta pejabat adalah suatu akta vang dibuat oleh notaris vang biasanva berisi tentang berita acara mengenai suatu kejadian yang disaksikan oleh Notaris sendiri. Berita acara mengenai suatu kejadian yang dilihat dan didengar oleh Notaris sendiri. Disini Notaris bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari isi akta yang dibuatnya tersebut. Misalnva Berita Acara Rapat Umum Pernegang Saham suatu perseroan.
Hal ini sering menimbulkan hal-hal yang semestinya tidak terjadi jika penyidik mengetahui. Misalnya seorang Notaris diperintahkan untuk ditahan oleh Kejaksaan kepada Kepolisian karena didalam akta jual beli sebidang tanah dinyatakan bahwa harga jual beli sudah dibavar lunas tenvata belum. Padahal tanah tersebut sudah dibalik nama dan tclah dijual kepada pihak lain. Pernah juga Notaris nvaris ditahan karena mclakukan jual beli sebidang tanah warisan vang dimana dalam surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan dan Kecamatan ahli warisnya hanva empat orang. Ternyata ada ahli waris yang tidak dimasukkan karena scbcnanya ahli warisnya ada, 5 orang. Sehingga ahli waris yang tidak masuk menjadi ahli waris melapor kepada pihak Kepolisian.Namun bagaimana jika ada seorang Notaris meninggalkan RUPS suatu perseroan karena jam menvusu anak-anaknya telah tiba schingga RUPS tersebut diteruskan oleh asisten Notaris tersebut dan Notaris yang bersangkutan melenggang pulang untuk menyusui anaknva. Bagaimana pula tangggung jawab Notaris vang membuat suatu akta jual beli tanah (sebetulnya lebih tepat PPAT) namun pada waktu ditanya penyidik tidak tahu siapa pembeli dan siapa penjualnya karena akta jual beli tersebut adalah kiriman dari rekan Notaris lain dimana Notaris dimaksud hanya tinggal tanda tangan saja.